Dua Mantan Jurnalis dan Perusahaan Sepakat Selesaikan Persoalan Hak secara Kekeluargaan

ILUSTRASI kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang polemik.–

PRIMENEWSUPDATE.ID – Persoalan hak yang sebelumnya dipermasalahkan dua mantan jurnalis media cetak tertua di Provinsi Lampung akhirnya menemui titik temu. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang polemik.

Salah satu mantan jurnalis, Nurjanah, mengatakan kesepakatan itu tercapai setelah dirinya kembali menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan terkait hak-hak yang sebelumnya tertunda.

“Kami telah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan, dan hasilnya kami bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang persoalan ini,” ungkap Nurjanah.

Hal senada disampaikan Atika. Ia menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan sepakat menempuh jalan damai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Adapun yang menjadi hak perusahaan maupun kewajiban kami sebagai mantan pekerja, kami bersepakat untuk menempuh jalan damai,” imbuh Atika.

Sebelumnya, kedua mantan jurnalis tersebut berencana melaporkan persoalan hak-hak mereka ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Langkah itu dipertimbangkan setelah kesepakatan yang sebelumnya dibuat kedua belah pihak disebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama melalui perundingan bipartit pada 14 Juni 2026. Dokumen itu memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan terhadap kedua mantan pekerjanya.

Dengan tercapainya kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, kedua pihak memilih mengedepankan komunikasi dan jalan damai dalam menuntaskan persoalan yang sempat mencuat tersebut.(*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *