F-SPTI Lampung Usulkan SIM Gratis dan Premi BPJS Ojol Dibayar Aplikator

PRIMENEWSUPDATE.ID – Perlindungan pekerja transportasi digital atau pengemudi ojek online (ojol) dinilai perlu diperkuat, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja di jalan raya. Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PD F-SPTI) Provinsi Lampung pun mengusulkan skema SIM gratis yang terintegrasi dengan jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Usulan tersebut disampaikan melalui draf kajian kebijakan dan surat desakan yang dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari dorongan agar pengakuan terhadap pekerja transportasi digital diikuti perlindungan konkret, termasuk kepastian jaminan sosial dan pengurangan beban biaya operasional pengemudi.
Wakil Ketua PD F-SPTI Provinsi Lampung, Andhika Tubagus Dinata mengatakan, kebijakan perlindungan pekerja transportasi digital perlu menempatkan keselamatan pengemudi sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata beban individu.
Menurutnya, pengemudi ojol selama ini harus menanggung biaya legalitas berkendara sekaligus menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Karena itu, diperlukan skema yang melibatkan perusahaan aplikasi dalam pembiayaan perlindungan sosial.
“Perpres 27/2026 sudah membatasi potongan layanan aplikator maksimal 8 persen. Ini adalah momentum emas. Kami mengusulkan agar pemerintah mewajibkan aplikator mengalokasikan sebagian dari potongan 8 persen tersebut untuk membayar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pengemudi secara autodebet,” tegas Andhika, Sabtu 17 Oktober 2026.
Ia menekankan, pembiayaan jaminan kecelakaan kerja tidak seharusnya mengurangi porsi pendapatan 92 persen yang menjadi hak pengemudi, sebagaimana skema yang diusulkan organisasinya.
Dengan demikian, perlindungan keselamatan kerja diharapkan dapat berjalan tanpa menambah beban finansial pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari layanan transportasi berbasis aplikasi.
Tiga Usulan Perlindungan Ojol
Dalam kajian yang disampaikan kepada pemerintah pusat, PD F-SPTI Lampung merumuskan tiga usulan utama.
Pertama, pembebasan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A maupun SIM C bagi pekerja transportasi digital yang telah terverifikasi.
Usulan ini ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia agar dapat merumuskan ketentuan tarif Rp0 bagi pengemudi yang memenuhi persyaratan.
Kedua, integrasi SIM dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem satu identitas dengan fungsi ganda.
Dalam skema tersebut, SIM yang diterbitkan Korlantas Polri diusulkan terhubung secara otomatis dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui integrasi Application Programming Interface (API).
Ketiga, mewajibkan perusahaan aplikator membayar premi jaminan kecelakaan kerja bagi pengemudi sebagai bentuk tanggung jawab kemitraan yang lebih berkeadilan.
PD F-SPTI Lampung menilai, keterlibatan aplikator penting karena aktivitas operasional pengemudi tidak terlepas dari ekosistem bisnis perusahaan aplikasi yang memfasilitasi layanan transportasi digital.
Dorong Aturan Lintas Kementerian
Sekretaris PD F-SPTI Provinsi Lampung, Sofiyan Kennedy HS, mengatakan, penerapan skema tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor. Sebab, kebijakan itu berkaitan dengan ketenagakerjaan, tarif PNBP, transportasi, komunikasi digital, kepolisian, hingga penyelenggaraan jaminan sosial.
“Kami mendesak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Sofiyan.
Menurutnya, kolaborasi antar lembaga diperlukan agar gagasan tersebut tidak berhenti sebagai usulan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memiliki mekanisme pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Ia berharap, kebijakan itu dapat menjadi langkah maju dalam perlindungan pekerja ekonomi berbasis platform digital atau gig economy, sekaligus mendorong Indonesia menjadi pelopor perlindungan pekerja sektor tersebut di Asia Tenggara.
Selain kepada Menteri Ketenagakerjaan, dokumen kajian dan usulan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Perhubungan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, serta Gubernur Lampung.
PD F-SPTI Lampung menyatakan siap berdialog langsung dengan pemerintah pusat dan memaparkan rancangan teknis kebijakan tersebut di Jakarta dalam waktu dekat.
Bagi organisasi ini, substansi usulan bukan sekadar pembebasan biaya administrasi SIM atau pembayaran premi BPJS. Lebih dari itu, mereka mendorong pembagian tanggung jawab yang lebih adil antara negara, perusahaan aplikator, dan pekerja, sehingga pengemudi ojol memperoleh perlindungan yang lebih pasti ketika menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja.
Namun, realisasi usulan tersebut masih membutuhkan pembahasan dan keputusan pemerintah serta pihak terkait, termasuk penyesuaian regulasi dan mekanisme pendanaan.(*)