Janji Pembayaran Tak Kunjung Tuntas, Dua Eks Jurnalis Tempuh Jalur Disnaker

PRIMENEWSUPDATE.ID – Kesepakatan pembayaran hak pekerja yang belum dituntaskan menjadi persoalan bagi dua mantan jurnalis sebuah perusahaan media cetak tertua di Lampung.
Keduanya berencana mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung setelah pembayaran yang sebelumnya disepakati bersama perusahaan belum terealisasi sepenuhnya.
Dua mantan jurnalis tersebut, Nurjanah dan Atika Oktaria, mengakhiri masa kerja pada 30 Mei 2026. Mereka menyatakan, langkah ke Disnaker ditempuh untuk memperoleh kepastian atas pemenuhan hak yang menurut mereka masih belum dibayarkan.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2026, kedua pihak telah menggelar perundingan bipartit dan menyepakati mekanisme pembayaran hak-hak pekerja secara bertahap selama tiga bulan, dengan tenggat hingga 31 Agustus 2026.
Kesepakatan itu ditandatangani pemimpin perusahaan saat itu, bersama Manajer HRD.
Namun, hingga Oktober 2026, Nurjanah dan Atika menyebut pembayaran tersebut belum diselesaikan sepenuhnya. Mereka pun mempertanyakan realisasi kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai bersama perusahaan.
Nurjanah mengatakan, dirinya telah beberapa kali menjalin komunikasi dengan pihak HRD untuk menanyakan kepastian pembayaran. Namun, menurut dia, perusahaan menyampaikan bahwa kondisi arus kas menjadi kendala pemenuhan kewajiban tersebut.
“Kami sudah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi dengan perusahaan, namun sampai sekarang hak kami belum juga dipenuhi dengan alasan cash flow yang sedang tidak baik,” ujarnya.
Kekecewaan Nurjanah bertambah setelah dirinya memperoleh informasi bahwa perusahaan mendapat tambahan dana dari kelompok media yang menaunginya. Meski demikian, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa dana tersebut tidak dialokasikan untuk pembayaran hak mantan pekerja.
“Yang membuat kami kecewa, ketika kami menanyakan hak kami, perusahaan justru mengatakan dana itu tidak ada alokasinya untuk kami. Karena kami sudah tidak bekerja di sana, sehingga tidak menjadi prioritas perusahaan,” katanya.
Atika Oktaria menyampaikan keluhan serupa. Ia mengaku telah menghubungi Pemimpin Redaksi media tersebut, untuk meminta kepastian mengenai pembayaran hak yang masih terutang.
Menurut Atika, jawaban yang diterimanya menyebutkan bahwa mantan karyawan tidak lagi menjadi prioritas pembayaran karena perusahaan belum memiliki dana untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Bagi Atika, persoalan ini semestinya dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat dalam perundingan bipartit. Terlebih, ia menyebut dokumen tersebut memuat klausul mengenai pendaftaran perjanjian bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Pada perjanjian itu juga tertulis jika perusahaan siap untuk mendaftarkan perjanjian bersama ini ke Pengadilan Hubungan Industrial agar tidak wanprestasi. Tapi akhirnya justru perusahaan yang melanggar,” ujarnya.
Kedua mantan jurnalis tersebut kini berencana menempuh jalur Disnaker untuk meminta kejelasan penyelesaian hak mereka. Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah upaya komunikasi dengan perusahaan, menurut pengakuan keduanya, belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Dalam persoalan hubungan industrial, kesepakatan pembayaran menjadi salah satu hal penting untuk memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Karena itu, status pelaksanaan kesepakatan dan mekanisme penyelesaian yang tersedia perlu diperjelas agar persoalan tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak perusahaan dan jajaran redaksi terkait belum diperoleh. Konfirmasi mengenai alasan belum tuntasnya pembayaran, status kesepakatan bipartit, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh perusahaan diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.(*)