Temukan Hotspot, DLH Lampung Segel Lahan PT SIL di Tulang Bawang

Tim DLH Lampung yang dipimpin Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Wawan Sah bersama PPLH dan DLH Kabupaten Tulang Bawang melakukan verifikasi lapangan, Rabu (7/10/2026).– Foto : DLH Lampung.–

PRIMENEWSUPDATE.ID — Temuan titik panas atau hotspot menjadi dasar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap kawasan perkebunan PT Sweet Indolampung (SIL) di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pemeriksaan tersebut berujung pada penyegelan area perkebunan perusahaan setelah tim DLH Lampung menemukan lokasi yang dinilai berkaitan dengan laporan kebakaran lahan.

Verifikasi lapangan dilakukan Rabu (7/10/2026) oleh tim DLH Lampung yang dipimpin Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Wawan Sah, bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan DLH Kabupaten Tulang Bawang.

Wawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan mengenai asap kebakaran yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran lahan perkebunan.

Salah satu dasar pemeriksaan tersebut adalah temuan hotspot pada aplikasi Sistem Monitoring Karhutla (Sipongi).

“Jadi, salah satu dasar kita melakukan pengecekan itu ditemuinya ada titik panas di aplikasi Sipongi. Nah, yang warna merah itu tadi. Itu bagus untuk menjadi dasar,” kata Wawan, mewakili Kepala DLH Lampung Riski Sofyan.

Berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, tim melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan kebakaran.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan pada area kebun PT SIL yang berada di titik koordinat 4,523572° Lintang Selatan dan 105,318659° Bujur Timur.

Lokasi tersebut berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.

Wawan menjelaskan, penyegelan dilakukan sebagai langkah pengendalian untuk menghentikan meluasnya dampak negatif akibat kebakaran lahan.

“Perusahaan wajib memitigasi serta melakukan pencegahan kebakaran di area lainnya dengan sarana prasarana yang memadai,” ujarnya.

Menurutnya, luasnya kawasan perkebunan menuntut perusahaan memastikan kesiapan sarana dan prasarana, baik untuk mencegah terjadinya kebakaran maupun menangani apabila kebakaran kembali muncul.

DLH Lampung juga meminta PT SIL menaati seluruh ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Setiap kejadian kebakaran lahan di area perusahaan juga diwajibkan untuk segera dilaporkan kepada DLH Provinsi Lampung dan DLH Kabupaten Tulang Bawang.

Larangan membuka lahan dengan cara membakar, lanjutnya, memiliki landasan hukum yang tegas.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 99 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Penguatan penegakan hukum juga tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Instruksi tersebut mengamanatkan penegakan hukum pidana, perdata, serta sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, memfasilitasi, maupun membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan.

Ketentuan itu diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 107 Tahun 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah secara Terbuka pada Puncak Musim Kemarau di wilayah Lampung.

Perhatian terhadap kebakaran lahan di kawasan Tulang Bawang juga semakin besar setelah asap diduga berkaitan dengan kecelakaan beruntun yang terjadi di Kampung Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Selasa (6/10/2026).

Kecelakaan tersebut melibatkan 10 kendaraan. Dua orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka. Insiden itu juga sempat mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan kemacetan sekitar empat kilometer.

Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Iptu Farhan Maulana Affianto menyebut asap kebakaran diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Meski demikian, keterkaitan antara asap kebakaran dan kecelakaan masih dalam penanganan serta pemeriksaan pihak berwenang.

Temuan hotspot dan langkah penyegelan DLH Lampung pun menambah perhatian terhadap dampak kebakaran lahan, terlebih lokasi berada di sekitar jalur lalu lintas utama yang menjadi akses penting masyarakat.(*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *